Kemendagri Kembali Perpanjang PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia Hingga 7 November 2022

  • Gilang Fathu
  • 04/10/2022
  • 13:00
white and red no smoking sign
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 seluruh daerah di Indonesia./Foto: Ilusttasi

Cililinku, -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 seluruh daerah di Indonesia.

Wilayah Jawa-Bali dan di luar wilayah tersebut akan diperpanjang masa PPKM level 1 yang berlaku hingga 7 November 2022.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan bahwa hal ini dilakukan masih dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kevin Julio dan Aurora Ribero Bakal Beradu Akting Dalam Sinetron Siapa Takut Orang Ketiga

“Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tulis Instruksi Mendagri (Inmendagri) ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Selasa (4/10/2022) seperti dikutip dari laman resmi Polri.

Walau kondisi Covid-19 di tanah air semakin membaik, namun pemerintah tetap memberlakukan PPKM untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Intruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali dan Nomor 46 Tahun 2022 untuk luar Jawa Bali.

Pemberlakuan Inmendagri tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang telah ditetapkan sebelumnya yang berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesa berstatus PPKM level 1.

Dalam Inmendagri kali ini, Mendagri Tito Karnavian menekankan gubernur, bupati dan wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Covid-19, maka dilakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.***

Baca Juga: Drakor Oasis Bakal Gandeng Jang Dong Yoon dan Seol In Ah Sebagai Pemeran Utama

Trending

Berita Terkini

logo

© Copyright 2024 cillinku.com