Pemdes Selacau Bakal Adakan Program PKTD di 2023 Jika Temukan Data Warga yang Terkena PHK

  • Gilang Fathu
  • 01/12/2022
  • 15:16
man wearing white top using MacBook
Terjadinya badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan sangat berdampak bagi perekonomian masyarakat./Foto: Ilustrasi PHK (Unsplash)

Cililinku, -Terjadinya badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan sangat berdampak bagi perekonomian masyarakat, Kamis, 1 Desember 2022.

Hal itu membuat orang yang di PHK harus mencari pekerjaan baru agar bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Namun, hal itu tidaklah mudah sebab di waktu yang sama banyak perusahaan yang juga malah memutus hubungan kerja dengan para karyawannya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Kota Bandung Senin 17 Oktober 2022: Siang Hingga Malam Berpotensi Hujan Ringan

Untuk meringankan beban masyarakat yang terkena PHK di wilayahnya, pihak Pemerintah Desa Selacau akan mengadakan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) di tahun 2023.

Program tersebut akan di masukan ke dalam APBDes 2023 jika pihak Pemdes mendapat data bahwa ada warganya yang terkena PHK.

“Program itu (PKTD) akan ada di tahun 2023, namun itu juga kalau data yang di PHKnya ada. Jadi harus ada data yang di PHK dulu,” kata Dadi Mulyadi selaku Sekretaris Desa Selacau.

Dadi menyebut orang yang belum mempunyai pekerjaan, miskin, dan yang baru kehilangan pekerjaan akan didahulukan untuk bisa mengikuti PKTD.

Alasannya karena program tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan perekonomian serta mengurangi angka pengangguran.

Adapun jenis pekerjaan yang termasuk ke dalam PKTD di Desa Selacau diantaranya yaitu membersihkan saluran irigasi.

“Untuk disini ada kegiatan pembersihan saluran irigasi, termasuk kebersihan-kebersihan di wilayah RW,” ucapnya.

Baca Juga: Simak Rekayasa Arus Lalu Lintas di Kawasan PN Jakarta Selatan Selama Persidangan Ferdy Sambo

Dengan adanya kegiatan PKTD ini, masyarakat terkena PHK atau yang masih pengangguran bisa mendapatkan pekerjaan serta upah.***

Trending

Berita Terkini

logo

© Copyright 2024 cillinku.com