Pemkab Bandung Barat Keluarkan Surat Edaran Baru Soal Penggunaan Fasilitas Hotel dan Restoran

  • Gilang Fathu
  • 07/04/2022
  • 14:30
Foto: Instagram @hengkykurniawan

Cililinku, -Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pendatapan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengeluarkan surat edaran Penggunaan Fasilitas hotel dan restoran.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan PAD KBB kedepannya sehingga dapat meringankan perekonomian masyarakat.

Surat Edaran dengan Nomor: 973 / 806 Bapenda / 2022 ini sampaikan langsung oleh Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan pada akun Instagram resminya @hengkykurniawan pada Kamis, 7 April 2022.

Baca Juga: Brisia Jodie Mulai Tampil Terbuka dengan Hot Pants, Gayanya Bikin Gagal Fokus

Adapun isi dari surat edaran yang dibuat untuk meningkatkan PAD KBB yaitu perangkat daerah wajib mempergunakan fasilitas hotel dan restoran yang berada di wilayah KBB.

Mempergunakan fasilitas hotel dan restoran yang ada di KBB jika menyelenggarakan sosialisas, rapat, meeting, dan kegiatan sejenisnya.

Kemudian tamu pemerintah daerah yang akan melakukan kujungan kerja atau studi banding ke Bandung Barat diwajibkan untuk tinggal di hotel yang ada di KBB.

Pemda KBB bisa saja menolak kunjugan kerja tersebut karena tidak mengikuti ketentuan yang telah dibuat oleh Hengky.

Selain itu, orang nomor satu di KBB ini meminta OPD harus melakukan efisiensi dan tidak boros.

Ia meminta agar mengutamakan urusan wajib dan merealisasikan aspirasi masyarakat hasil dari Musrenbang tahun sebelumnya.***

Baca Juga: Kenakan Rok Mini dan Baju Tembus Pandang, BCL Jadi Sorotan Publik

Trending

Berita Terkini

logo

© Copyright 2024 cillinku.com