Wajib Tahu, Ini Hak Istimewa Ambulans Ketika Beroperasi

  • Gilang Fathu
  • 09/11/2021
  • 20:35
Ilustrasi Mobil Ambulans

Cililinku, -Ambulans merupakan kendaraan yang dilengkapi peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan. Maka dari itu, mobil ini memiliki hak istimewa.

Mengutip dari Instagram @baznasjabar, hak istimewa itu berdasarkan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Selasa, (9/11/2021).

Mobil ambulans ini termasuk kedalam satu dari tujuh kendaraan yang mendapat hak istimewa. Sehingga ketika melintas di jalan raya harus didahulukan oleh pengendara lain.

Ketika sedang beroperasi, ambulans harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika tidak, ambulans juga bisa menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Disebutkan juga, petugas kepolisian harus segera melakukan pengamanan jika mengetahui adanya ambulans yang bertugas sebagai pengguna jalan. Selain itu, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi ambulans.

Bagi pengguna jalan yang melanggar hak ambulans yang sedang bertugas akan dikenai sanksi berupa pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak sebesar Rp250.000.

Oleh karena itu, pengguna jalan raya diharapkan memberi ruang bagi ambulans agar bisa melaju dengan lancar. Bagaimanapun juga, ambulans memiliki hak istimewa untuk melanggar rambu lalu lintas.(gil)

Trending

Berita Terkini

logo

© Copyright 2024 cillinku.com