Unisba Berikan Pemahaman Hukum Bagi Warga Desa Mekarjaya

  • Gilang Fathu
  • 07/04/2021
  • 21:17
Sosialisasi tentang Membangun kesadaran hukum masyarakat Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat dalam pelaksanaan protokol kesehatan dan program vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Universitas Islam Bandung (Unisba). (foto: Gilang Fathu Romadhan)

Cililinku, MekarjayaSosialisasi tentang Membangun kesadaran hukum masyarakat Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat dalam pelaksanaan protokol kesehatan dan program vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Universitas Islam Bandung (Unisba).

Acara ini di gelar di aula Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung barat pada Rabu (7/4/2021). Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat Desa Mekarjaya.

Pemahaman tentang hukum diberikan agar mereka dapat berdisiplin. Warga Mekarjaya juga diharapkan mengikuti terus program pemerintah. 

“Mengingat banyak sekali ditengah masyarakat yang menimbulkan keraguan bagi masyarakat untuk tidak mengikuti program vaksinasi,” tutur Ade Mahmud dosen hukum pidana (Unisba)

(foto: Gilang Fathu Romadhan)

Maka dari itu fakultas hukum Unisba tergerak untuk memberikan informasi. perundang-undangan yang mengatur program vaksinasi juga dijelaskan.

Yang melanggar karantina, kata dia, bisa diberikan sanksi pidana. Mulai dari 1 tahun penjara dan denda hingga 1 juta rupiah. 

“Orang yang tidak mau di vaksin bisa juga dikenakan sanksi dalam bentuk administratif,” tambahnya. 

(foto: Gilang Fathu Romadhan)

Kepala Desa Mekarjaya Ipin Surjana sangat mendukung kegiatan ini. Menurutnya Sosialisasi yang diberikan bisa menekan angka Covid-19.

Dia menuturkan, ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahayanya Covid-19. Kebetulan Unisba serang ada pengabdian kepada masyarakat.

“Untuk pencegahan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Pembatasan kegiatan masyarakat agar tidak berkerumun sering dilakukan oleh pemdes.

Ipin berharap Covid-19 bisa segera teratasi. Ia juga menghimbau agar masyarakat jangan bosan untuk menerapkan protokol kesehatan. (pur)

Trending

Berita Terkini

logo

© Copyright 2024 cillinku.com