Terendus Pungli, Pemerintah Kecamatan Cililin Ingatkan Soal Larangan Urunan Bayar PBB
- Muhammad Akbar
- 03/05/2021
- 17:30
Cililinku, Cililin-Pemerintah Kecamatan Cililin menegaskan kepada Pemerintah Desa supaya tidak ada urunan terhadap masyarakat.
Hal itu dikatakan oleh Bayu Iswadi Saputra, Kasie Pemerintah dan Pelayan Publik Kecamatan Cililin usai menghadiri kegiatan Pembinaan dan Evaluasi Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Aula Kecamatan Cililin, Jalan Raya Cililin No.1 Desa Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, pada Senin (3/5/2021).
“Saya hanya ingin penegasan saja, karena beberapa tahun belakang terdapat aturan urunan, namun kini sudah tidak ada lagi, karena saber pungli,” ujarnya.
Salah satunya satunya soal pengurusan PBB ini, ia menegaskan kepada pemdes, ia mengingatkan disaat mulainya pendistribusian sampai dengan penagihan PBB terhadap masyarakat supaya tidak adanya urunan.
“Ya apabila ada masyarakat yang ingin melakukan pembayaran tunai, tidak melewati bank yang ditunjuk, yaitu, BJB, Kantor Pos, atau toko-toko modern, jangan sampai ada urunan, karena itu sudah dihapuskan,” jelas Bayu.
Apabila masih ada yang seperti itu ia mengingatkan bahwa, pelaku urunan akan tersangkut paut dengan jalur hukum.
“Kita setiap triwulan akan melakukan monitoring, ya kalau bisa pemdes saling mengingatkan jangan seperti itu,
pasalnya kita tidak mau adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi ricuh, kiruh, apabila tersangkut paut dengan saber pungli,” tutupnya. (pur)