
Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
**CILILINKU.COM-**Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Mulai 6 April 2026, masyarakat dapat memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.
redaksicililinku