Pungli Berkedok Iuran di Pasar Tagog Padalarang, Pemdes Kertamulya Klaim Tidak Pernah Keluarkan Surat Izin

  • Gilang Fathu
  • 10/11/2021
  • 11:50
Sekretaris Desa Kertamulya, Mila Susilawati. (Foto: Instagram @padalarang.news)

Cililinku, -Para pedagang yang berjualan di sekitar Tagog Padalarang dibuat heran dengan adanya pungutan untuk kebersihan dan keamanan. Padahal sebelumnya para pedagang tidak diperkenankan untuk berjualan lagi oleh Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB)

Salah seorang warga sekitar, Deri, membenarkan adanya pungutan bagi para pedagang tersebut. Namun ia juga beleum mengetahui dengan pasti siapa oknum yang melakukan pungutan itu.

“Iya, benar sekali para pedagang dipungut iuran setiap hari pagi dan sore dan juga malam yang dilakukan katanya oleh yang mengatasnamakan pengurus pasar untuk keamanan dan kebersihan”, terang Deri seperti dikutip dari Instagram @padalarang.news pada Rabu, 10 November 2021.

Ia juga menyebut pungutan ini sudah terjadi sejak beberapa bulan yang lalu. Namun deri mengakui ada kejanggalan dalam iuran ini.

“Kalau untuk kebersihan mungkin masih masuk akal, tapi kalau keamanan agak aneh juga. Yang lebih aneh, tidak pernah ada laporan perincian tentang iuran tersebut. Terus tiap ada Satpol PP kesini, mereka yang katanya pengurus pasar itu tidak pernah muncul”, katanya.

Sementara itu, Pemerintah Desa Kertamulya mengklaim bahwa tidak pernah mengeluarkan izin adanya pungutan kepada para pedagang di sekitar Jalan Raya Tagog Padalarang.

Mila Susilawati, Sekretaris Desa (Sekdes) Kertamulya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait pungutan untuk kebersihan dan keamanan.

“Kami tidak pernah mengeluarkan surat izin terkait adanya pungutan tersebut. Kalau memang resmi dikeluarkan Pemdes, pasti ada kop surat dan ditandatangani oleh Kades”, ujar Mila.

Diketahui, para pedagang yang berjualan di sekitar Jalan Raya Tagog Padalarang telah dipungut iuran untuk keamanan dan kebersihan dengan mengatas namakan Pemdes Kertamulya.

Selama enam bulan lamanya, para pedagang dikabarkan sudah membayar uang iuran tersebut. Diketahui, tiap pedagang dipungut uang iuran dua kali dalam sehari dengan nominal kisaran Rp6.000.

“Kita akan sampaikan temuan ini kepada Pak Kades, lalu berkoordinasi juga dengan Babinsa untuk langkah selanjutnya, karena sebenarnya hal ini harusnya menjadi wewenang kewilayahan untuk menyelesaikannya”, tandasnya.(gil)

Trending

Berita Terkini

logo

© Copyright 2024 cillinku.com