Puasa, Puskesmas Mukapayung Tetap Gelar Vaksinasi Covid-19
- Muhammad Akbar
- 03/04/2021
- 15:54
Cililinku, Mukapayung- Puskesmas Mukapayung tetap menjalankan vaksinasi covid-19 di bulan ramdan. Pasalnya, penyuntikan difatwakan MUI tidak membatalkan puasa.
Hal itu dikatakan oleh Dokter Puskesmas Mukapayung, Deden Hidayat saat dimintai keterangan usai melaksanakan vaksinasi kepada pelayan publik di Puskesmas Mukapayung di Aula Puskesmas Mukapayung Kampung Sirnagalih RT 4 RW 16 Desa Mukapayung Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu (3/4/2021).
“Untuk bulan puasa vaksinasi covid-19 akan tetap dilakukan, karena sudah ada fatwa dari MUI bahwa vaksin tidak membatalkan puasa,” ungkapnya kepada cililinku.com.
“Insyallah puskesmas mukapayung akan melaksanakan, nah yang sekarang inu kan dosis kesatu tanggal 3 April dan untuk dosis keduanya pada 17 April di bulan puasa,” tuturnya.
Ia menjelaskan untuk ketersedian vaksin dosis kedua masih ada, dan rencananya minggu depan dari dinas kesehatan akan turun lagi ke puskemas vaksinnya.
“Jumlah vaksin yang diberikan kepada puskesmas dari dinas jumlahnya tidak tentu, karena yang mengambil vaksin itu petugas vaksinasi, jadi orang tersebut yang langsung menghubungi dinas,” jelasnya. (pur)