PPKM Darurat, Hari dan Jam Operasional Pasar Tradisional di Wilayah Selatan KBB Dibatasi

  • Gilang Fathu
  • 16/07/2021
  • 16:00
(Istimewa)

Cililinku, -Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli.

Maka dari itu, guna mencegah penyebaran Covid-19, pasar tradisional yang berada di wilayah selatan Kabupaten Bandung Barat dibatasi operasionalnya.

Hal ini berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali serta kesepakatan Forkompimcam Kecamatan Cililin, Kecamatan Cihampelas, Kecamatan Sindangkerta, dan Kecamatan Cipongkor yang dikeluarkan melalui surat edaran.

Tercatat hasil dari kesepatan tersebut yaitu penyeragaman hari operasional buka pasar yaitu hari Senin, Rabu, dan Sabtu terhitung mulai dari tanggal 19 Juli 2021. Selain itu, jam operasional pasar di empat kecamatan tadi dibatasi dari pukul 05.00-10.00 WIB.

Pasar tumpah yang berada di Kecamatan Cililin, Cihampelas, sindangkerta, dan Cipongkor untuk sementara waktu ditutup. (gil)

Trending

Berita Terkini

logo

© Copyright 2024 cillinku.com