
CILILINKU.COM– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Branch Office (BO) Sukabumi resmi memperpanjang sinergi strategis dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh Pemimpin Cabang BRI BO Sukabumi, Zul Hendra, beserta jajaran manajemen, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Hanung Widyatmaka, S.H., didampingi jajaran Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Datun, hingga PAPBB.
Dalam pernyataannya, Pemimpin Cabang BRI BO Sukabumi, Zul Hendra, menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan langkah preventif sekaligus kuratif dalam menjaga kesehatan bisnis perbankan di wilayah Sukabumi.
"Kerjasama ini adalah wujud komitmen BRI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Sebagai bank milik negara, kami memerlukan pendampingan hukum dari Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memitigasi berbagai risiko hukum, khususnya dalam penanganan aset bermasalah dan perlindungan hak-hak perbankan di bidang perdata," ujar Zul Hendra.
Lebih lanjut, Zul Hendra menekankan bahwa kehadiran tim operasional BRI secara lengkap—mulai dari Manager Bisnis Mikro (MBM), Small Business Manager (SBM), hingga tim Recovery (RMCC & MRR)—menunjukkan fokus utama BRI dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara yang dikelola bank.
"Dengan adanya payung hukum ini, kami berharap penyelesaian sengketa hukum atau penagihan kredit bermasalah dapat berjalan lebih efektif, sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa mengesampingkan pendekatan humanis namun tetap tegas," tambahnya.
Melalui MoU ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan memberikan dukungan berupa Pemberian Bantuan Hukum dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, Pertimbangan Hukum (Legal Opinion/Legal Assistance) untuk meminimalisir kesalahan prosedur hukum serta Tindakan Hukum Lainnya guna menyelamatkan keuangan dan kekayaan negara.
Sinergi ini diharapkan tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan masyarakat luas di Kabupaten Sukabumi, sehingga iklim ekonomi daerah tetap stabil dan terjaga.