Polisi Tangkap Pelaku Penodongan Pistol Pada Kurir Ninja Express

  • Puristian Jiwa Permana
  • 04/05/2021
  • 12:00
foto: jabarekspres.com

Cililinku-Polres Bogor Polda Jabar beserta Polsek Ciampea berhasil menangkap pelaku dengan tindak pidana penodongan dengan menggunakan senjata api jenis Airsoft Gun, terhadap seorang kurir jasa ekspedisi, di Desa Gunung mulya, Kec. Tenjolaya, Kab. Bogor pada Senin (3/5/2021).

Dalam hal tersebut diketahui bahwa aksi tersebut sempat viral di media sosial pada beberapa waktu lalu.

Sementara itu, menurut Kapolres Bogor, Polda Jabar AKBP Harun, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada saat Korban, Yoga Andrian yang merupakan kurir dari jasa ekspedisi “Ninja Express”, hendak mengantar sebuah pesanan berupa paket sandal dengan menggunakan metode pembayaran Cash On Delivery (COD, yang di tunjukan ke alamat Kampung Cikareo, Desa Gunungmulya Kec. Tenjolaya yang dimana alamat tersebut, merupakan rumah dari tersangka yang berinisial (G).

“Jadi kejadian tersebut, pada saat Korban yang bernama Yoga Andrian yang berprofesi sebagai kurir dari Ninja Express hendak mengantar sebuah pesanan berupa paket sandal dengan metode Cash On Delivery (COD), dimana paket tersebut di tunjukan ke alamat Kampung Cikareo, Desa Gunungmulya Kec. Tenjolaya, yang merupakan rumah dari saudara (G),” ungkapnya, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat, pada Senin (3/5/2021)

Ia juga menambahkan bahwa sesampainya barang tersebut ke alamat tujuan, tersangka yang berinisial (G) selaku pemesan dan penerima paket tersebut merasa pesanannya tidak sesuai dengan apa yang dipesannya.

“Namun sesampainya barang tersebut ke alamat tujuan dimana saudara G selaku pemesan dan penerima paket tersebut merasa pesanan tersebut tidak sesuai dengan apa yang ia pesan sehingga tidak mau membayar,” ungkapnya

Sementara itu, ia juga mengungkapkan bahwa korban yang bernama Yoga Andrian selaku kurir pengirim paket tersebut sempat memberikan penjelasan kepada tersangka bahwasanya jika barang tersebut tidak sesuai dengan pesanannya, maka untuk tidak membuka paket tersebut dikarenakan barang yang sudah terbuka tidak bisa di kembalikan.

Sementara itu, ia juga mengungkapkan bahwa tersangka sudah memesan sebanyak 3 kali, namun pesanan tersebut tidak sesuai semuanya dikarenakan tersangka tidak memilih opsi pesanan yang tertera di aplikasi online shop tersebut, dan tersangka sempat beradu argumen dengan korban yang bernama Yoga Andrian, dan seketika tersangka langsung menodong dengan senjata api jenis Airsoft Gun.

“Jadi tersangka saudara (G) ini sudah memesan sebanyak 3 kali, namun sandal yang dikirin tetap tidak sesuai dikarenakan tersangka (G) tidak mememilih opsi pesanan yang tersedia di online shop tersebut. Dan sehingga saudara (G) pun beradu argument dengan kurir barang tersebut. Sehingga seketika saudara (G) pun mengambil sebuah senjata air softgun dan langsung melakukan Penodongan kepada pengantar paket tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu dari pengakuan tersangka, airsoft gun yang dimilikinya tersebut dibelinya secara online, dimana dari kepemilikan senjata tersebut tersangka berinisial (G) ini tidak memiliki surat-surat izin kepemilikan.

Atas perbuatannya, tersangka berinisial(G) kini di jerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara, dan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman Paling lama 1 tahun penjara, dan juga pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12. Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (jabarekspres/pur)

Trending

Berita Terkini

logo

© Copyright 2024 cillinku.com