Penertiban Pedagang di Bahu Jalan, Pemdes Rancapanggung Siapkan 200 Lapak Kosong di Pasar

  • Gilang Fathu
  • 17/07/2021
  • 16:10
(Foto: Muhammad Akbar)

Cililinku, -Petugas gabungan Tni, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan Satpol PP KBB melakukan sosialisasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di pasar Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Sabtu, 17 Juli 2021.

Hal ini merupakan kesepakatan Forkompimcam Kecamatan Cililin, Cihampelas, Sindangkerta, dan Cipongkor mengenai penyeragaman hari dan jam operasional pasar tradisional sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri no 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat .

(Foto: Muhammad Akbar)

Kepala Desa Rancapanggung Asep Sukmajaya menerangkan bahwa Pemdes sudah menawarkan kepada para PKL untuk menempati lapak kosong yang berada didalam pasar. menurut data dari Pemdes, tercatat ada sekitar 170-200 pedagang yang berjualan di pinggir jalan, sedangkan lapak kosong yang tersedia lebih dari 200.

“kami sudah menawarkan, memberitahukan, serta mengumumkan kepada para pedagang yang berjualan disekitaran bahu jalan kami tawarkan untuk mengisi lapak kosong yang ada di pasar desa rancapanggung,” tuturnya pada cililinku.com

Asep meminta agar para PKL mengisi lapak kosong yang ada di dalam pasar Desa Rancapanggung. Ia juga menyebut penertiban pedagang yang berjualan dipinggir jalan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan dimasa PPKM darurat.

“kalo mereka sudah ada dalam kesadaran ingin relokasi, kita sudah siapkan lapak-lapak kosong tersebut,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kabid Tantribum satpol PP KBB Poniman mengatakan penindakan akan dilakukan setelah evaluasi penerapannya selama seminggu. Koordinasi dengan Pemdes, lanjutnya, akan terus dilakukan selama seminggu kedepan.

(Foto: Muhammad Akbar)

“kalo kita menindak itu apabila mereka melakukan aktifitas masih di bahu jalan, tapi kita lihat dari evaluasi dari minggu depan,” jelas Poniman.

Dirinya berharap para pedang bisa menyadari jika berjualan dipinggir jalan itu dilarang berdasarkan aturan yang berlaku.(gil)

Trending

Berita Terkini

logo

© Copyright 2024 cillinku.com