Pemprov Jabar Salurkan Bansos Tunai Jawa Barat ke 70.664 Penerima Manfaat

  • Gilang Fathu
  • 07/12/2021
  • 11:21
Bansos tunai Jawa Barat ini disalurkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Pemda Provinsi Jawa Barat../Foto: https://bansos.pikobar.jabarprov.go.id/

Cililinku, -Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyalurkan bantuan sosial (Bansos) tunai Jawa Barat kepada masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bansos tunai Jawa Barat ini disalurkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Pemda Provinsi Jawa Barat.

Dodo Suhendar, selaku Kepala Dinsos Jabar mengatakan penyaluran Bandsos tunai Jawa Barat
ini berdasarkan Inturksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jabar Nomor 48 Tahun 2021, dan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 978/kep.659-BKD/2021.

“Penyaluran bansos tunai sendiri bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mampu menggerakkan kembali roda perekonomian, sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian daerah dan meminimalisir risiko sosial masyarakat,” kata Dodo, Senin (6/12/2021).

Sebanyak 70.664 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bansos tunai jawa barat tersebut. Adapun rinciannya yaitu 9.990 KPM merupakan pelaku usaha mikro, 48.838 pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif, 11.208 pedagang pasar rakyat, dan 1.083 Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Besaran bansos tunai Jawa Barat tersebut yakni satu juta rupiah untuk pelaku usaha mikro, Rp300.000 untuk pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif, Rp250.000 untuk pedagang pasar rakyat, dan tiga juta rupiah untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial.

“Penyaluran bansos tunai berlangsung pada 30 November sampai 11 Desember 2021 melalui metode Social Fund Transfer (SFT) PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat dan Banten. Tbk,” ucap Dodo.

Untuk lokasi penyaluran bansos tunai Jawa Barat ini akan dilakukan di kantor cabang dan kantor cabang pembantu bank BJB bagi pelaku usaha mikro, pelaku usaha pariwisata, seni budaya, ekonomi kreatif, dan pedagang pasar rakyat.

Sedangkan penyaluran kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial dilaksanakan di Kantor Dinsos Kabupaten/Kota dan Kantor BJB Cabang.***

Trending

Berita Terkini

logo

© Copyright 2024 cillinku.com