Pemdes Rancapanggung Sosialisasikan Larangan Salat Idul Fitri di Lapangan

  • Muhammad Akbar
  • 10/05/2021
  • 21:00
Jelang hari raya idul fitri pemerintah Desa Rancapanggung mengadakan sosialisasi kepada RT RW di wilayahnya tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri nanti. (foto: Muhammad Akbar)

Cililinku, Rancapanggung- Jelang hari raya idul fitri pemerintah Desa Rancapanggung mengadakan sosialisasi kepada RT RW di wilayahnya tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri nanti.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Rancapanggung, Jalan Raya Cijenuk, Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Senin (10/5/2021).

Pemdes mensosialisasikan yang berdsarkan pertimbangan surat edaran Mentri Agama Republik Indonesia No SE 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat idul fitri 1442 hijriah dan kondisi wilayah Kecamatan Cililin, muspika Kecamatan Cililin menyepakati untuk pelaksanan shalat idul fitri bagi masyarakat tidak boleh di lapangan terbuka, masyarakat boleh melakukan shalat ied di masjid wilayah masing-masing sesuai protokol kesehatan.

“Ya kita menyampaikan sosialisasi ini tentang kesepakatan bersama rapat muspika yang dilakukan pada Sabtu (8/5), yaitu protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat ied,” ujar Asep Sukmajaya.

Ia menuturkan akan mengerahkan para linmas juga dalam keamanan hari raya idul fitri nanti dan kepada pengurus RT RW juga untuk mencatat orang yang lolos mudik di tahun ini. (pur)

Trending

Berita Terkini

logo

© Copyright 2024 cillinku.com