Pemdes Karangtanjung Desak Pemerintah Bandung Barat Perbaiki Tembok Penahan Tanah Cinangsi

  • Muhammad Akbar
  • 30/04/2021
  • 21:00
Terkait dengan hancurnya Tembok Penahan Tanah (TPT) di Jalan Raya Cinangsih Kampung Cinangsih, Desa Karangtanjung, Kecamatan Cililin, pemerintah desa menanggapi bahwa itu kewenangan pemerintah kabupaten. (foto: Muhammad Akbar)

Cililinku, Karangtanjung-Terkait dengan hancurnya Tembok Penahan Tanah (TPT) di Jalan Raya Cinangsi Kampung Cinangsih, Desa Karangtanjung, Kecamatan Cililin, pemerintah desa menanggapi bahwa itu kewenangan pemerintah kabupaten.

“Kewenangan itukan jalannya status kabupaten, bukan kewenangan pemerintah Desa,” ujar Yudi Herdian di Kantor Desa Karangtanjung Jalan Karangtanjung, Kampung Manapa, Desa Karangtanjung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jum’at (30/4/2021).

Ia sebagai pemerintah desa maupun masyarakat, jalan yang berada di bawah TPT itu termasuk ruas jalan yang tiap hari sibuk, banyak kendaraan melintas, berharap TPT tersebut segera ditindak lanjuti oleh pihak kabupaten atau yang berkewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Saya berharap dari pihak yang mempunyai kewenangan supaya dapat segera diperbaiki, jangan sampai menunggu rusak,” harapnya.

“Itu kan sudah ada rusak-rusak sedikit, kalau nanti sampai terjadi ambrol, otomatis kelancaran lalu lintas yang menghubungkan antara Cililin dan Cihampelas akan terganggu,” tutur orang kedua di desa itu.

Ia memohon kepada instansi terkait untuk dapat segera di cek dan diajukan untuk perbaikan, sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan. (pur)

Trending

Berita Terkini

logo

© Copyright 2024 cillinku.com