Mulai Diperketat, Polisi Amankan Lima Unit Travel Gelap

  • Gilang Fathu
  • 03/05/2021
  • 17:06
man in green and black jacket wearing white helmet
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mengamankan lima unit travel gelap Jelang diperketatnya pelarangan mudik Lebaran 2021. Diamankannya travel gelap tersebut terjaring saat membawa pemudik yang melintas di wilayah Cileunyi Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (foto: ilustrasi)

Cililinku, -Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mengamankan lima unit travel gelap Jelang diperketatnya pelarangan mudik Lebaran 2021. Diamankannya travel gelap tersebut terjaring saat membawa pemudik yang melintas di wilayah Cileunyi Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Travel gelap tersebut kami amankan karena membawa pemudik,” ujar Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakarsa, Senin (3/5) dikutip dari Jabar ekspres.

Dari kelima travel gelap ini membawa pemudik dari Jakarta menuju Garut dan Jawa Tengah dengan ongkos rata-rata Rp 600 ribu dan pemudik juga tidak memiliki surat hasil swab.

“Dari kelima travel gelap ini kami lakukan tindakan penilangan dan kendaraannya kami amankan dulu di pos Lantas CIleunyi,” tegasnya.

Pada saat melaksanakan penyekatan di tol Cileunyi, kata Erik, sasaran pramudik. Selain pemeriksaan kendraan Jabodetabek, lanjutnya, juga mengamankan kendaraan pribadi yang digunakan membawa penumpang dari Bandung menuju bondowoso, kurang lebih 7 penumpang.

Erik juga mengatakan ada beberapa ciri untuk mengetahui pemudik, yaitu dilihat dari plat nomornya. Selain itu, jika terlihat membawa banyak penumpang juga bias dijadikan ciri-cirinya. Adapun dalam satu kendaraan berbeda identitas kemungkinan akan melaksanakan mudik.

“Oleh karena itu, kami kami mengkonfirmasi kepada penumpang tersebut, dan dipastikan penumpang tersebut membayar kurang lebih Rp 300 ribu, dari Bandung menuju Wonosobo,” jelasnya.

“Mereka dijanjikan sampai tujuan Wonosobo sesuai alamat yang dituju,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, para sopir gelap yang nekat membawa penumpang untuk mudik akan dikenakan pasal UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 308, kendaraan pribadi yang digunakan untuk membawa penumpang.

“Hal tersebut (penyekatan) kami lakukan hingga larangan mudik selesai 17 Mei. Dan kami laksanakan sidang tanggal 21 Mei 2021.

Kasat Lantas Polresta Bandung menghimbau agar masyarakat tidak nekat melakukan mudik lebaran tahun 2021. Ia mengatakan pelarangan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami imbau kepada para pemilik kendaraan khususnya yang sering dijadikan travel gelap untuk tidak membawa pemudik, kalau masih bandel juga kami akan tahan sementara hingga libur Lebaran 2021 berakhir,” pungkasnya. (pur)

Trending

Berita Terkini

logo

© Copyright 2024 cillinku.com