Kang Emil Sebut Kesejahraan Buruh dan Industri Harus Adil

  • Muhammad Akbar
  • 17/11/2021
  • 16:12
ilustrasi

Cililinku, Lembang-Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berkomitmen untuk memberikan kesejateraan untuk para buruh dengan mengikuti asas keadilan, Rabu (17/11/2021).

instagram @jabarprovgoid

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan kesejahteraan antara buruh dan industri harus diperlakukan adil, yang dimana sesuai dengan sila kelima Pancasila yakni keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.

“Jadi rasa adil itu yang diperjuangkan, dan itulah mengapa saya hadir datang saya sebagai pemimpin saya mencoba menyeimbangkan keadilan antara industri dan perjuangan buruh,” sebut Kang Emil sapaanya seperti yang dilansir dari jabarprov.go.id dalam acara Konferda ke IX DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat periode 2021-2026 di Hotel Bumi Makmur Indah, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, (16/11).

Dari target yang sudah ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yakni Rp127,34 triliun, Jawa Barat angka realisasinya sudah mencapai 84,21 persen. Sebanyak 23.749 proyek yang datang ke wilayah Jabar yang dapat menyerap 87.766 tenaga kerja baru

Hal tersebut diprediksi masih bisa mengalami peningkatan menyusul pembangunan yang masih terus dilakukan oleh Jabar. Sehingga pembangunan yang dilakukan ini juga diharapkan bisa ikut mengerek kesejahteraan masyarakat termasuk buruh

“Sistem ekonomi pembangunan di Jawa Barat kami berharap di masa depan kesejahteraannya juga maksimal sesuai sila kelima keadilan sosial,” harap Kang Emil,

Kang Emil pun mengharapkan buruh bisa menjadi mitra yang strategis dari Pemda Jabar.  “Oleh karena itu SPSI saya doakan lancar di kepemimpinan yang baru akan menjadi mitra yang strategis terhadap hal-hal yang saya tidak paham,” katanya.

UMP 2021 Jabar ada di angka Rp1.810.351 dan pada pembahasan 2020 lalu tercatat UMK di 17 kab/kota mengalami kenaikan, sisanya tetap. Pemda Provinsi Jawa Barat sendiri saat ini sedang menggodog besaran upah minimum (UMP) 2022 yang akan jadi basis penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sesuai PP 36 tahun 2021, UMP harus diumumkan paling lambat 21 November dan UMK 30 November 2021. Berbeda dengan tahun lalu, besaran UMP 2022 ditetapkan berdasarkan instrumen dari BPS yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja ke gubernur.

Trending

Berita Terkini

logo

© Copyright 2024 cillinku.com