Kabupaten Bandung Barat Turun ke Level 2 PPKM
- Muhammad Akbar
- 19/10/2021
- 20:35
Cililinku, Ngamprah- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dari tanggal 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021, Selasa (19/10/2021.
Dilansir dari unggahan instagram @ppidlaporkotabandung, saat ini sudah tidak ada wilayah yang berada di level 4 PPKM, yang ada hanya di level 3, 2, dan1 sampai dengan 1 November 2021 yang dituang di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021.
Semua tempat makan dapat beroperasi dine in (makan ditempat) akan tetapi dibedakan kapasitasnya menurut masing-masing level di wilayah masing-masing, sama dengan pusat pemberlanjaan yang sudah dibuka dengan kapasitas yang sudah diatur.
Perbedaan terletak pada syarat vaksin dan antigen bagi sopir kendaraan logistik, untuk saat ini sopir kendaraan logistik dikenai peraturan vaksin dan tes antigen.
Berdasarkan unggahan instagram @infobandungraya yang bersumber dari info grafis Tiara di unggahan instragram @ppidlaporkotabandung, wilayah Kabupaten Bandung Barat turun ke Level 2 PPKM.
Hal tersebut berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 terdapat beberapa wilayah Jawa Barat yang turun memasuki PPKM Level 2, Yakni Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Dikarenkan Kabupaten Bandung Barat memasukai PPKM level 2, itu membuat beberapa sektor mendapatkan pelonggaran pada wilayah yang menerapkan PPPKM.