Jumat Keramat, KPK Tahan Bupati Bandung Barat dan Anaknya

  • Puristian Jiwa Permana
  • 09/04/2021
  • 19:24
foto: youtube KPK

Cililinku-Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa lantaran terlibat kasus dugaan korupsi bantuan sososial Covid-19 2020 lalu.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 9 April-28 April 2021 sendagan penahanan Rutan,”  tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat siaran langsung di laman media sosial resmi KPK, Jumat (9/4/2021).

Pada Kamis (1/4/2021), Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu penerapan tersangka berbarengan dengan M Totoh Gunawan. Saat itu M Totoh langsung ditahan usai diperiksa, sementara Aa Umbara dan anaknya tidak hadir lantaran sakit. 

Bupati Bandung Barat Aa Umbara saat diperiksa BPKPB sebelum ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (foto: cililinku.com)

Aa Umbara ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Andri ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling CI (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

“Sebagai tindakan antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK maka kepada para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” ujarnya. 

Sebelumnya, KPK juga telah menahan tersangka M Totoh untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 KUHP. (pur)

Trending

Berita Terkini

logo

© Copyright 2024 cillinku.com