Jika Tak Penuhi Syarat Ini, Berkas APBDes Bakal Dikembalikan!

  • Gilang Fathu
  • 31/03/2021
  • 11:39
ilustrasi

Cililinku, Batujajar- Pemerintah kecamatan Batujajar bakal mengembalikan berkas APBDes yang sudah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah desa.

Berkas tersebut dikembalikan Pemerintah Desa tidak mematuhi aturan yang berlaku dalam proses penganggaran.

Seperti halnya alokasi anggaran untuk penanggulangan Covid-19. Aturan Menteri Keuangan menyebut jika masing-masing desa harus mengalokasikan anggaran minimal 8 persen dari anggaran desa untuk penanggulangan Covid-19.

“Terkait dengan penanggulangan Covid-19 harus dianggarkan 8 persen dari dana desa,” tutur Denni Setiana kepada cililinku.com Rabu (31/3/2021).

Dia mengatakan, jika desa tidak memenuhi peraturan tersebut nanti pihak kecamatan bakal melakukan evaluasi terkait apbdes yang diajukan.

“Jika tidak sesuai akan dikembalikan lagi rancangan apbdesnya untuk diperbaharui,” jelas Denny.

Denny menyebut Pemerintah Kecamatan Batujajar memiliki tim evaluasi untuk mengecek rancangan APBDes setiap Desa. Oleh sebab itu, dia berharap, masing-masing desa sudah menetapkan anggaran untuk penanggulangan Covid-19. (pur)

Trending

Berita Terkini

logo

© Copyright 2024 cillinku.com