Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Cimahi 15 Januari 2022, Cek Syaratnya Disini

  • Gilang Fathu
  • 15/01/2022
  • 06:15
dok. polres cimahi

Cililinku, -SIM keliling merupakan layanan untuk mempermudah masyarakat dalam perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan data dari laman resmi polrescimahi.com, pelayanan SIM keliling tersebut di Alun-alun Cimahi, Kota Cimahi, Sabtu 15 Januari 2022.

Pelayanan SIM keliling pada hari Sabtu ini berlangsung mulai dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Adapun pemohon yang ingin memperpanjang SIM nya yaitu dengan membawa dokumen yang diperlukan serta biaya administrasi. Dokumen yang harus disiapkan seperti SIM yang sudah akan habis masa berlakunya, fotokopi KTP beserta KTP aslinya, fotokopi SIM, dan juga surat kesehatan.

Layanan SiM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Selain itu, perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Para peserta perpanjangan SIM juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.***

Trending

Berita Terkini

logo

© Copyright 2024 cillinku.com