Ingat!! Seorang Muslim Lebih Berharga Dibandingkan Dunia

  • Puristian Jiwa Permana
  • 21/04/2021
  • 11:00
(foto: ilustrasi)

DAHULU pernah ada media massa mengupas tentang sebuah situs yang memberikan jasa membunuh dengan berbayar. Kepada Ustaz Nurfitri Hadi seseorang pernah bertanya seputar hal tersebut. Berikut jawabannya.

Membunuh termasuk dosa besar. Allah Subhanahu wa Tala berfirman,

“Dan barang siapa yang membunuh seorang mumin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahanam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan melaknatinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An Nisa: 93)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Hancurnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim.” (HR. Tirmidzi no.1395 dan An Nasai 7:82)

“Sekiranya penduduk langit dan bumi bersatu untuk membunuh seorang muslim, maka Allah benamkan mereka semua di neraka.” (HR. Thabrani dalam Mujam Ash Shaghir, 565)

Di sisi lain Islam melegalkan pembunuhan dengan syarat-syarat yang dibenarkan oleh syariat. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah (Syahadatain), menegakkan salat dan menunaikan zakat. Apabila mereka melakukan hal tersebut maka terjaga dariku darah dan harta mereka kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka pada Allah.” (HR. Al Bukhari no. 25)

Dalam hadis yang lain dari Anas bin Malik, Rasulullah ditanya, “Apa hak-hak Islam tersebut?” Rasulullah menjawab, “Berzina setelah terjaga (menikah), kufur setelah beriman, dan membunuh jiwa, maka mereka dihukum bunuh karena melakukannya.” (Al Haitsami menyebutkannya dalam Mujma Az Zawaid, 1:25 dan dikuatkan oleh Ath Thabrani dalam Mujam Al Ausath)

Demikian juga sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Tidaklah halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali disebabkan oleh satu dari tiga sebab: orang muhsan (yang pernah menikah secara sah) yang berzina, dihukum bunuh (qishash) karena membunuh, dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jemaah.” (HR. Bukhari no. 6878 dan Muslim no 1676)

Ayat dan hadis-hadis di atas menyatakan adanya pembunuhan yang dibenarkan. Pembunuhan ini sebagai ganjaran bagi orang-orang yang berani menumpahkan darah seorang muslim dan menciderai kehormatan mereka dan memberikan efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Syariat ini diistilahkan dengan hukum qishash.

Syariat qishas tentu tidak akan tegak tanpa adanya seorang algojo (pembunuh bayaran) yang melakukan eksekusi. Algojo tersebut ditugaskan oleh pemerintah Islam untuk melaksanakan tugasnya dan ia pun berhak mendapatkan kompensasi atas tugas yang ia kerjakan. Wallahu alam [] (sumber: mozaik inilah.com)

Trending

Berita Terkini

logo

© Copyright 2024 cillinku.com