BSU 2022 Rp600 Ribu Cair Senin, Berikut Mekanisme Penyaluran, Cara Cek, Syarat, dan Langkah Pengecekan Penerima

  • Gilang Fathu
  • 10/09/2022
  • 15:18
Begini mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan./Foto: Tangkapan layar https://bsu.kemnaker.go.id/

Cililinku, -Begini mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima BSU 2022 kali ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 perorang.

BSU 2022 ini juga merupakan bantalan sosial yang diberikan pemerintah imbas dari naiknya harga BBM.

Baca Juga: Harga Tiket Bioskop Film Miracle in Cell No.7 di Bandung, Inilah Daftar dan Jadwalnya Lengkap dengan Sinopsis

Seperti diketahui beberapa waktu lalu pemerintah telah menetapkan naiknya harga BBM bersubsidi sehingga menjadi sorotan publik.

Nantinya bantuan tersebut bisa didapatkan oleh penerima terhitung mulai dari hari Senin 11 September 2022. Berikut alur penyaluran BSU 2022:

BPJS Ketenagakerjaan-kementerian Ketenagakerjaan RI-KPPN Kemenkeu-Bank Himbara dan BSI atau PT POS Indonesia-Buruh atau pekerja.

Cara cek penerima BSU 2022

Kalian yang telah mendaftar dan dinyatakan lolos bisa mengecek kepastiannya dengan mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.

Akan tetapi, laman tersebut sudah tidak bisa lagu digunakan untuk mengecek penerima BSU.

Namun tak perlu khawatir sebab pemerintah sudah menggantinya dengan lama satudata.kemnaker.go.id.

BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyediakan laman online pengecekan BSU yaitu https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Baca Juga: Baru Delapan Episode, Sinetron Ruang Waktu RCTI Tamat

Hal terakhirnya yang bisa dilakukan untuk memastikan apakah anda lolos menjadi penerima bantuan tersebut adalah dengan cara mengecek persyaratan kalian apakah sudah sesuai kriteria atau belum.

Lantas apa saja Syaratnya?

Dari Permenaker No. 10 Tahun 2022 berikut ini syarat penerima BSU:

-Warga Negara Indonesia (WNI)

-Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

-Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

-Bukan PNS, TNI dan Polri

-Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca Juga: Sinetron Takdir Cinta yang Kupilih Sabtu 10 September 2022, Hakim Miliki Perasaan Kepada Tammy, Nasib Novia Terancam

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 10 Tahun 2022

Langkah Pengecekan BSU 2022

1.Kunjungi website kemnaker.go.id

2.Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

  1. Masuk

Login kedalam akun Anda.

4.Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

  1. Cek Notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.***

Trending

Berita Terkini

logo

© Copyright 2024 cillinku.com