BPD Karangtanjung Lantik dan Ambil Sumpah Panitia Pilkades 2021
- Muhammad Akbar
- 13/04/2021
- 20:10
Cililinku, Karangtanjung-Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) Karangtanjung menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Karangtanjung periode 2021-2026 yang telah dibentuk sebelumnya oleh BPD.
Kegiatan tersebut digelar di Gor Desa Karangtanjung Jalan Raya Karangtanjung Kampung Manapa Desa Karangtanjung Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (13/4/2021).
Acara itu dihadiri oleh Kasie Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa Kecamatan Cililin, Sekretaris Desa, Babinsa Koramil 0901 Cililin, Ketua BPD beserta anggotanya.
Sesuai dengan surat keputusan BPD Nomor : 01/SK-BPD-KT/III/2021 tentang pembentukan panitia pilkades 2021 Desa Karangtanjung terdapat 15 orang yang menjadi P2KD itu, berikut susunan personalia P2KD Karangtanjung :
Ketua : Ahmad Arif Baehaqi
Sekretariat
Sekretaris : Yudi Herdian
Anggota :
1. Mira Maesarah
Bidang Pendaftaran, Pemutakhiran, dan Validasi Pemilih
Ketua : Hilaludin
Anggota:
1. Wawan Budiawan
2. Rivi Rivani
Bidang Pendaftaran, Penelitian, dan Penetapan Calon Kepala Desa
Ketua : Asep Nurul Mutaqin
Anggota :
1. Ian Rodiana
2. Hardi Nurdin
Bidang Kampanye
Ketua : Heri Kusumah
Anggota :
1. Hudriyan
2. Toto Warto
Bidang Pemungutan Suara dan Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih.
Ketua : Dadang Suwitno
1. Asep Ridwan
2. Deni Rouf Hamdani
Ketua BPD Karangtanjung, Jaenal Abidin berharap sepenuhnya terutama bertumbu kepada P2KD supaya dapat menjaga kesolidan untuk menjaga netralitas.
“Jadi dapat terbentuknya, terwujudnya kepala desa atau pimpinan periode berikutnya sesuai dengan harapan, impian dan cita cita masyarakat Desa Karangtanjung,” ujarnya.
“Setelah apa yang kami (BPD) lakukan yaitu selektifitas dari penjaringan per RW, pembentukan ke Desa, lalu sampai ke pelantikan, inilah kinerja BPD untuk memaksimalkan, menyalurkan aspirasi aspirasi di warga Desa Karangtanjung untuk pemilihan Kepala Desa periode sekarang ini,” jelasnya melanjutkan.
Selama pembentukan berlangsung ia mengatakan tidak terjadi gesekan, kendati begitu kendala BPD dalam pembentukan yaitu pertama, mengikuti dari regulasi perbup nomor 35 tahun 2019 ke perbup nomor 10 tahun 2021 yaitu masalah prokes covid-19.
“Jadi kendalanya ada di prokes, disaat sudah ada yang diselektif per RW itu secara prokes tidak memenuhi syarat, maka terjadinya pergantian,” ujarnya.
“Menurut saya kendalanya hanya itu saja, untuk yang lainnya sudah sesuai dengan keinginan warga Desa Karangtanjung,” tutupnya. (pur)