BNN Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di KBB, Dua Pelajar Diamankan

  • Gilang Fathu
  • 06/12/2021
  • 18:29
BNNK Bandung Barat berhasil menangkap pengedar narkoba yang menyasar pada siswa SMP./Instagram @infobnn_kabbandungbarat

Cililinku, -Badan Narkotika Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil menangkap dua pengedar obat terlarang, hari ini Senin, 6 Desember 2021. Obat tersebut beredar di kalangan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di KBB.

Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M. Yulian menyebut bahwa sering terjadi penyalahgunaan obat keras di Kampung Ciptakarya, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang dengan jenis hexymer dan tramadol. Informasi tersebut menurut keterangannya dihimpun dari laporan masyarakat.

“Saat tim BNNK Bandung Barat melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang penyalahguna yang diketahui berstatus sebagai pelajar SMP dengan barang bukti obat keras sebanyak 6 butir hexymer,” ucapnya dalam prescon di Kantor BNNK Bandung Barat.

Para pelajar ini mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang menawarkan obat itu menggunakan sepeda motor.

“Orang yang menjual obat tersebut baru dikenalnya pada hari saat terperiksa diamankan oleh kami dan tim BNNP Jabar,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan pengembagan kasus tersebut. BNNK Bandung Barat berhasil mengamankan dua orang asal Aceh yang diduga jadi pengedar obat terlarang ini.

“Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 268 butir hexymer, 254 butir tramadol dan 78 butir obat keras dengan jenis trihex,” sebutnya.

Saa ini, kedua pelaku itu sudah berada di Polres Cimahi, sementara dua orang siswa yang menjadi korban penyalahgunaan obat terlarang itu kini tengah direhabilitasi di BNNK Bandung Barat.

Pada saat pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan penjual, lanjut dia, terlapor tersebut berhasil melarikan diri dan sempat membuang satu buah tas pinggang yang di dalamnya berisi barang bukti berupa obar keras.

“Dari tas pinggang yang dibuang pelaku, kami menemukan obat keras dengan jenis tramadol sebanyak 86 butir dan hexymer sebanyak 1010 butir,” bebernya.

Di tempat yang sama, Kasie Pemberantasan BNNK Bandung Barat, Rheina Ap menyebut, sindikat tersebut sengaja menjual obat kertas itu dengan harga murah menggunakan sistem, Cash On Delivery (COD) kepada para pelajar.

“Harga per dua butir obat keras tersebut dijual dengan harga Rp 1- ribu per butir,” sebutnya.

Rheina menambahkan, dari keterangan penyalahguna mengakui sudah menggunakan obat keras dari dua bulan kebelakang.

“Kita akan lakukan tracing lagi, dan menjaga agar sekolah tersebut tidak tercemar,” tandasnya.***

Trending

Berita Terkini

logo

© Copyright 2024 cillinku.com