Biaya Haji 2022 Untuk 2 Orang? Kemenag Tentukan Rp39,8 Juga Per Jemaah

  • Gilang Fathu
  • 15/04/2022
  • 10:27
people walking on street near brown concrete building during daytime
Biaya haji untuk 2 orang bisa kamu dapatkan informasinya dalam link ini dengan sangat muda./Foto: Ilustrasi madinah

Cililinku, -Biaya haji untuk 2 orang bisa kamu dapatkan informasinya dalam link ini dengan sangat mudah.

Kamu bisa tahu berapa biaya haji untuk 2 orang dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Sehi biaya haji untuk 2 orang bisa kamu lakukan untuk pergi ke tanah suci.

Baca Juga: Suami Suami Masa Kini Episode 13, Hubungan Yuda dan Rumi di Ujung Tanduk, Sarah Curiga Tobi Selalu Menghindar

Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata Rp39.8886.009.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR.

Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ungkap Menag dikutip dari laman resmi Kemenag.

Cholil menyebut jika Bipih adalah salah satu komponen dari biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

Kali ini, di tahun 2022 telah disepakati biaya senilai Rp808.618.80 per jemaah. Komponen ketika dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakai sebesar Rp41.053.216,34 perjamaah.

Sehingga total BPIH tahun 2022 ini yang disepakati yaitu sebesar Rp81.747.844,05 tiap jemaah.

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Menag.

Baca Juga: Mitos Air Mata Roro Jonggrang, Jika Diminum Bisa Hidup Abadi?

Menag menyebut 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019 menjadi dasar untuk asumsi kuota haji tahun 1443 H atau 2022.

“Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” sambungnya.

Kendati kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, namun hal itu tetap menjadi target pemerintah.

“Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam.***

Trending

Berita Terkini

logo

© Copyright 2024 cillinku.com