Ini Syarat Perjalanan dari Luar Negeri ke Indonesia Untuk WNI dan WNA
- Gilang Fathu
- 22/10/2021
- 13:35
Cililinku, -Pemerintah sudah mulai memperbolehkan WNI dan WNA datang ke Indonesia untuk perjalanan internasional dengan syarat dan ketentuan yang sudah disesuaikan dengan keadaan saat ini.
Namun, WNI dan WNA yang datang ke Indonesia harus menunjukan hasil negatif tes RT-PCR di Negar asal dengan sampel yang diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan serta wajib mengikuti karantina sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan informasi dari Instagram @lawancovid19_id, perjalanan dengan rute internasional ini juga diharuskan sudah mengikuti vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Jika belum, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah tes RT-PCR kedua yang menunjukan hasil negatif.
Khusus untuk WNA harus memiliki Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, WNA juga wahib memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan USD 100.000 dan mecakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Menunjukan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia juga perlu ditunjukan kepada petugas di bandara.(gil)