DPRD KBB Usul Dua Buah Raperda Penanganan Wabah Penyakit dan Difabel
- Gilang Fathu
- 12/10/2021
- 12:00
Cililinku, -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar rapat paripurna mengenai usulan dua buah raperda inisiatif secara virtual di hotel Novena, Lembang, Senin 11 Oktober 2021.
Raperda tersebut yaitu tentang penanganan wabah penyakit menular dan penyandang disabilitas.
Ketua DPRD KBB Rismanto mengatakan, dua buah perda itu sangat dibutuhkan sebagai salah satu upaya pelindung negara terhadap warganya. Perda ini memberi skema pasti dan dasar hukum yang jelas terkait penanganan penyakit menular serta menjamin hal setara bagi penyandang disabilitas.
“Pemerintah harus hadir melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah, dengan Perda ini penanganan akan dilakukan secara komprehensif,” kata Rismanto seperti dikutip dari Instagram @humasdprdkbb_.
Jika raperda itu disetujui, lanjutnya, kedepannya pemerintah bisa mengatasi hal-hal terkait anggaran untuk mengatasi permasalahan penyakit menular dan kelompok disabilitas. Sehingga nantinya masyarakat bisa terlindungi.
“Dua buah Raperda penting terutama penyandang disabilitas, memberikan pemuliaan, penghormatan, penghargaan yang setara bagi penyandang disabilitas di Bandung Barat tidak ada perbedaan diskriminasi, mereka adalah sosok yang tetap harus dihargai, dijunjung tinggi sama itu jaminan perlakuan pemerintah daerah terhadap penyanda disabilitas,” pungkasnya.(gil)