Pembayaran Zakat Cililin Ditetapkan Rp30 Ribu
- Muhammad Akbar
- 04/05/2021
- 09:00
Cililinku, Cililin-Pemerintah Desa Cililin bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) mensosialisasikan Zakat Fitrah kepada setiap Ketua RW wilayah Desa Cililin, Senin (3/5/2021).
Sosialisasi itu dilaksanakan di Kantor Desa Cililin, Jalan Raya Cililin, Desa Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
Kegiatan itu mensosialisasikan tentang penetapan harga zakat fitrah yang berdasarkan surat keputusan ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bandung Barat nomor 014/SK/BAZNAZ-KBB/IV/2021.
Sekretaris Desa Cililin, Asep Muhtadin menjelaskan untuk masalah beras per liternya sebesar 3 liter untuk satu orang, dalam bentuk kilogram sebesar 2,5 kilogram per orangnya.
“Kalau diuangkan menurut hasil keputusan BAZNAZ KBB per orang itu sebesar 30 ribu rupiah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan di Desa Cililin itu dibagi beberapa UPZ, UPZ tingkat DKM atau RW sebanyak 13 UPZ. Saat nanti pada waktunya akan disetorkan ke UPZ Desa setelah tanggal 1 Syawal 1442 Hijiriah atau sebelumnya, setelah diserahkan kepada mustahibnya atau fakir miskin.
“Untuk presentase Zakat Fitrah berdasarkan surat keputusan BAZNAZ KBB, untuk mustahib 79,5 persen, untuk amil 7,5 persen, untuk disetor kepada UPZ Desa 6 persen, UPZ Kecamatan 5 persen, dan BAZNAZ KBB 2 persen,” rincinya yang berdasarkan keputusan BAZNAZ KBB. (pur)