Ekonomi Membaik Jelang Idul Fitri, Wapres: Pengusaha Jangan Menunda THR Lagi!
- Gilang Fathu
- 23/03/2022
- 16:53
Cililinku, -Menjelang memasuki bulan suci Ramadhan, kondisi pandemi Covid-19 semakin membaik meski masih ditemukan beberapa kasus.
Kondisi mengenai perekonomian nasional juga kian membaik mendekati bulan puasa 2022 atau 1443 H.
Oleh karena itu, Wakil Presiden (Wapres) K.H Ma’ruf Amin berharap pada perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan oleh pengusaha tepat waktu.
Baca Juga: Kunjungi BLK Lembang, Wapres Sebut Tenaga Kerja Terampil Jadi Kunci Penggerak Industri Potensial
“Sekarang kan suasananya lebih (baik), kondisinya lebih baik lagi, saya berharap para pengusaha itu melakukan kewajibannya untuk membayar THR,” tutur Wapres saat memberikan keterangan pers usai meninjau Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Lembang, Bandung Barat, Rabu (23/03/2022) dikutip dari laman wapres.go.id.
Melirik pada skema pembacaran THR 2020 dan 2021 yang dilakukan akhir tahun, untuk tahun ini Wapres berharap skema tersebut tidak berlaku lagi.
“Saya kira kita harapkan para pengusaha jangan berusaha untuk menunda lagi (pembayaran THR),” harapnya.
Ditempat yang sama, Ida Fauziah selaku Menteri ketenagakerjaan menegaskan jika pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang dijamin oleh perundangan-undangan.
“Saya kira THR itu hak yang dijamin Undang-Undang, hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja,” tegasnya.
Ida juga mengatakan bahwa pada tahun 2020 dan 2021, Kementerian Ketenagakerjaan dan para pengusaha sepakat untuk melakukan pembayaran THR bisa diberikan sampai Desember.
Namun, kondisi perekonomian yang semakin membaik, maka ia akan mengembalika ketentuan pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku sebelum terjadi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jadwal Tayang 17 Selamanya Episode 4, Tayang Hari Ini, Linknya Klik Disini!!!
“Nah saya kira seiring dengan perkembangan ekonomi yang sudah membaik, kondisi pandemi Covid-19 yang alhamdulillah juga sudah bisa kita atasi dengan baik, saya kira ketentuan itu akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.***